Guspardi Gaus: Komisi II dan Pemerintah akan Atur Rentang Waktu Pelantikan Hasil Pilkada 2024

24-08-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Geraldi/nr

 

Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengakui bahwa dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024. Namun, dalam hal itu tak mengatur keserentakan pelantikan hasil pilkada.


"Kita sudah sampaikan kepada Mendagri bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan dari pada pilkada juga ada aturan yang mengatur tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan keserentakan pelantikan, rentang waktu paling lama pelantikan itu harus dibatasi," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).


Politisi Fraksi PAN mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat (Pj) kepala daerah menjabat. Sebab itu, aturan yang akan dibuat bakal membatasi agar waktu pelantikan kepala daerah tak begitu lama.


"Kita sudah sampaikan itu itu bagian dari pembicaraan bagaimana menata pelaksanaan pilkada, bagaimana pula penataan pelaksanaan terhadap pelantikan agar keserentakan itu jangan nanti menimbulkan jarak yang panjang," ucap Legislator Dapil Sumatera Barat II ini.


Terkait adanya potensi pihak yang akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Guspardi menjelaskan bahwa DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan konsultasi kepada MK. Konsultasi itu berupa membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.


"Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK mana yang tidak. Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat, dengan bisa dipercepat rentang waktu daripada paling lambat pelantikan pilkada itu bisa diejawantahkan lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri," tandasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...